Infoskripsi arrow Reference arrow Research Articles arrow Studi Kualitas Perencanaan Sistem Proteksi Aktif Terhadap Bahaya Kebakaran




   


Studi Kualitas Perencanaan Sistem Proteksi Aktif Terhadap Bahaya Kebakaran

STUDI KUALITAS PERENCANAAN SISTEM PROTEKSI AKTIF TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN PADA RSUD BANGIL PASURUAN

Oleh: Nur Andriani*

Abstrak: Resiko kebakaran terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitasnya yang semakin tinggi. Untuk mengatasi tingginya resiko kebakaran, perlu diupayakan pencegahan dalam rangka untuk mencegah atau mewaspadai akan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kebakaran serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan kebakaran tersebut menjadi kenyataan. penanggulangan lebih efektif bila pada bangunan disediakan peralatan pemadam kebakaran termasuk sarana deteksinya, khususnya di bangunan tinggi, bangunan berukuran luas, serta di bangunan vital.

Faktor keamanan dan keselamatan jiwa sangat diperlukan dalam menunjang kelancaran berbagai aktivitas di dunia ini. Tanpa adanya alat pemadam kebakaran manusia selalu dibayangi oleh rasa kecemasan. Hal ini dikarenakan sebagian besar keutuhan dari gedung itu sendiri, jiwa kita semua dan fasilitas serta peralatan yang ada sangat bergantung dengan alat pemadam kebakaran. Dengan kata lain alat pemadam kebakaran ini sangat dibutuhkan oleh manusia dalam memberikan kenyamanan dan keamanan.

RSUD berfungsi sebagai fasilitas umum yang sangat vital, hal ini ditinjau dari yang menempati kebanyakan adalah orang-orang yang sakit. Oleh karena itu perlu diperhatikan dari segi keamanan masalah proteksi kebakaran, khususnya sistem proteksi aktif. Sistem ini sangat perlu diperhatikan dari segi kelengkapan dan kualitas perancangannya sebelum bangunan ini dihuni, untuk itu penelitian ini perlu untuk dilakukan.

 

 

Kata kunci: kualitas, sistem proteksi aktif, kebakaran, RSUD

 

Penelitian ini dilakukan hanya sebatas Kualitas Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil saja. Variabel Sistem ini mengacu pada Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Variabel tersebut antara lain sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem pemadam kebakaran manual, sistem pemadam kebakaran otomatis, pengendalian asap kebakaran, instalasi lift kebakaran, pencahayaan darurat dan tanda penunjuk arah, system daya darurat dan pusat pengendali kebakaran.

Dari data yang ada, didapatkan hasil kesesuaian sistem proteksi kebakaran aktif pada RSUD Bangil dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Untuk keseluruhan Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil Pasuruan yang sudah bisa dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan antara lain Sistem Pemadam Kebakaran Manual, Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah, dan Sistem Daya Darurat. Sedangkan yang bisa dikatakan kurang sesuai adalah Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis, Pengendalian Asap Kebakaran, Instalasi Lift Kebakaran, Pusat Pengendali Kebakaran

Semakin bertambahnya jumlah penduduk, tentu tidak heran jika resiko bahaya kebakaran yang diakibatkan aktivitas manusia semakin tinggi. Untuk mengatasi tingginya resiko kebakaran, perlu diupayakan pencegahan dalam rangka untuk menyadari atau mewaspadai akan faktor-faktor yang menyebabkan munculnya atau terjadinya kebakaran serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan kebakaran tersebut menjadi kenyataan.

Data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sepanjang 2007 menunjukkan terjadi 853 kejadian kebakaran di seluruh ibukota. Sejumlah 469 kasus terjadi karena listrik dan 92 kasus karena kompor meledak. Akibat peristiwa kebakaran itu tercatat korban jiwa 15 orang sementara luka-luka 57 orang. Luas area yang terbakar selama 2007 yaitu 367.948 meter persegi dengan kerugian mencapai Rp. 162 miliar. Sebagian besar kasus terjadi pada malam hari yaitu 279 kasus dan 220 kasus pada pagi hari (Antara News, 2008).

Sebagian orang telah lama menganggap bahwa penaggulangan terhadap bahaya kebakaran adalah urusan petugas pemadam kebakaran. Kita hanya perlu menghubunginya dan  menunjukkan lokasi ketika kebakaran terjadi. Pemahaman berkembang bahwa penanggulangan lebih efektif bila pada bangunan disediakan peralatan pemadam kebakaran termasuk sarana deteksinya, khususnya di bangunan tinggi, bangunan berukuran luas, serta di bangunan vital.

Pada Bab I pasal 1 butir 6 Kepmenneg PU no. 10/KPTS/2000, menjelaskan bahwa sistem proteksi aktif adalah sistem perlindungan terhadap kebakaran yang dilaksanakan dengan mempergunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, digunakan oleh penghuni atau petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan operasi pemadaman. Selain itu sistem ini digunakan dalam melaksanakan penanggulangan awal kebakaran.

Sesuai dengan Bab V butir 2.2 Kepmenneg PU no. 10/KPTS/2000 yang menjelaskan tentang instalasi dan pengoperasian sistem alarm kebakaran otomatis, dikemukakan bahwa sistem alarm kebakaran otomatis dirancang untuk memberikan peringatan kepada penghuni akan adanya bahaya kebakaran, sehingga dapat melakukan proteksi dan penyelamatan dalam kondisi darurat. Sistem alarm juga bertujuan untuk memudahkan petugas pemadam kebakaran mengidentifikasi titik awal terjadinya kebakaran.

Namun pengamatan terhadap kejadian kebakaran menunjukkan bahwa sarana yang ada sering tidak atau kurang berfungsi saat kebakaran terjadi. Keandalan sistem proteksi terpasang seperti detektor dan alarm kebakaran, sprinkler otomatis, hidran, serta alat pemadam portabel, atau dikenal sebagai sistem proteksi aktif ternyata sangat dipengaruhi oleh kualitas perancangan sistem, pemilihan alat bantu komponen, unsur perawatan dan pemeliharaan, serta ketrampilan tenaga operator.

Faktor keamanan dan keselamatan jiwa sangat diperlukan dalam menunjang kelancaran berbagai aktivitas di dunia ini. Tanpa adanya alat pemadam kebakaran manusia selalu dibayangi oleh rasa kecemasan. Hal ini dikarenakan sebagian besar keutuhan dari gedung itu sendiri, jiwa kita semua dan fasilitas serta peralatan yang ada sangat bergantung dengan alat pemadam kebakaran. Dengan kata lain alat pemadam kebakaran ini sangat dibutuhkan oleh manusia dalam memberikan kenyamanan dan keamanan.

RSUD berfungsi sebagai fasilitas umum yang sangat vital, hal ini ditinjau dari yang menempati kebanyakan adalah orang-orang yang sakit. Oleh karena itu perlu diperhatikan dari segi keamanan masalah proteksi kebakaran, khususnya sistem proteksi aktif. Sistem ini sangat perlu diperhatikan dari segi kelengkapan dan kualitas perancangannya sebelum bangunan ini dihuni, untuk itu penelitian ini perlu untuk dilakukan. Sebagaimana pernyataan diatas, maka pembangunan RSUD Bangil Desa Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan ini perlu memperhatikan sistem proteksi kebakarannya.

 

METODE

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis deskriptif. Untuk mengetahui kualitas sistem proteksi kebakaran aktif digunakan analisis diskriptif kuantitatif menggunakan metode observasional dengan pengumpulan data berdasarkan variabel yang disusun berdasarkan Kepmenneg PU no.10/KPTS/2000 mengenai Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Data yang telah terkumpul akan dianalisa secara deskriptif untuk menggambarkan implementasi penanggulangan bahaya kebakaran di RSUD Bangil serta hasilnya akan dibandingkan dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Tabel 1 Gambaran Fokus Penelitian

Variabel

Sub Variabel

Indikator

1.        Sistem proteksi aktif

 

 

 

 

 

 

1.        Sistem deteksi dan alarm kebakaran

 

 

2.        Sistem pemadam kebakaran manual

 

 

3.        Sistem pemadam kebakaran otomatis

 

 

4.        Pengendalian asap kebakaran

 

 

5.        Instalasi lift kebakaran

 

 

 

6.        Pencahayaan darurat dan tanda penunjuk arah

 

 

7.        Sistem daya darurat

 

 

8.        Pusat pengendali kebakaran

 

-          Jumlah/lantai

-          Jenis alat

-          Ukuran

-          Sistem Penataan

-          Jumlah/lantai

-          Jenis alat

-          Ukuran

-          Sistem Penataan

-          Jumlah/lantai

-          Jenis alat

-          Ukuran

-          Sistem Penataan

-          Jumlah/lantai

-          Jenis alat

-          Ukuran

-          Sistem Penataan

-          Jumlah

-          Jenis alat

-          Ukuran

-          Sistem Penataan

-          Jumlah/lantai

-          Jenis alat

-          Ukuran

-          Sistem Penataan

-          Jumlah daya

-          Jenis alat

-          respon

-          Jumlah

-          Jenis

-          Ukuran

-          Sistem Penataan

Sumber: mengacu pada Kepmenneg PU no.10/KPS/2000

HASIL

            Dari data yang didapat mengenai sistem kebakaran aktif pada RSUD Bangil, maka akan dianalisis tentang kesesuaiannya dengan Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Analisa ini dibagi berdasarkan pada variabel yang terdapat pada sistem proteksi aktif dengan mengacu pada Kepmenneg PU no.10/KPTS/2000. Analisa tiap variabel dikelompokkan pada tiap ruang yang ada pada RSUD Bangil. Hal ini dikarenakan fungsi dari tiap ruang yang berbeda sehingga yang dibutuhkanpun berbeda.

 

Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran

            Dalam penelitian ini, Data yang diperoleh dari lapangan akan dibandingkan dengan ketentuan yang ada. Data mengenai sistem deteksi dan alarm kebakaran antara lain sebagai berikut:

Tabel 2 Sistem deteksi dan alarm kebakaran pada ruang poliklinik

No.

Posisi

Keterangan

Kondisi di lapangan

1.

 

 

 

Lantai 1

 

 

 

Jumlah

116 ROR, 8 MBG, 8 BA, 8 LT

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

4 macam

2. 

Lantai 2

Jumlah

62 ROR; 4MBG; 2BA; 4 LT; 2 FIX

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

4 macam

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

*) Sistem Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi

Keterangan:


·         Rate of Rice = ROR

·         Manual Break Glass = MBG

·         Bel Alarm = BA

·         Lampu Tanda = LT

·         Fixed Temperature Heat Detector = FIX

·         Smoke Detector = SD


 

 

 

Tabel 3 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang UGD

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

 

 

 

Lantai 1

 

 

 

Jumlah

49 ROR; 3 MBG; 3 BA; 3 LT

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

4 macam

2. 

Lantai 2 bedah sentral

Jumlah

95 ROR; 5 MBG; 5 BA; 5 LT

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

4 macam

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

*) Sistem Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi

Tabel 4 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang Rawat Inap 1

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

 

 

 

Lantai 1

 

 

 

Jumlah

43 ROR; 3 MBG; 3 BA; 3 LT

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

4 macam tanpa Smoke Detector dan FIX

2. 

Lantai 2

Jumlah

62 ROR; 3 MBG; 3 BA; 3 LT

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

4 macam tanpa Smoke Detector dan FIX

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

*) Sistem Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi

Tabel 5 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang Rawat Inap 2  

               (masih Pending)

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

 

 

 

Lantai 1

 

 

 

Jumlah

52 ROR, 4 MBG; 4BA; 4LT

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona

Jenis

4 macam tanpa Smoke Detector dan FIX

2. 

Lantai 2

Jumlah

47 ROR; 2 MBG; 3 BA; 3 LT

Ukuran

HC306A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona

Jenis

4 macam tanpa Smoke Detector dan FIX

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

*) Sistem Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi

 

Tabel 6 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang Laundry dan Dapur

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

 

 

 

Lantai 1

 

 

 

Jumlah

16 ROR; 9 FIX; 2 MBG; 2 BA; 2 LT

Ukuran

HC306A; HC407A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

5 macam tanpa smoke detector

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

*) Sistem Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi

Tabel 7 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang Manajemen

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

 

 

 

Lantai 1

 

 

 

Jumlah

15 ROR; 1 FIX, 1SD; 1 MBG, 1 BA; 1LT

Ukuran

HC306A; HC407A; HC202D; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

6 macam termasuk smoke detector

2. 

Lantai 2

Jumlah

15 ROR; 1 FIX; 1 MBG; 1BA; 1LT

Ukuran

HC306A; HC407A; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

5 macam

3

Lantai 3

Jumlah

5 ROR; 14 SD; 1MBG; 1BA; 1LT

Ukuran

HC306A; HC202D; HC-2W; HC624B; HC300L

Sistem penataan

Terzona *)

Jenis

5 macam termasuk smoke detector

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

*) Sistem Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi

Sistem Pemadam Kebakaran Manual

Hidran kebakaran gedung

Jumlah hidran kebakaran gedung yang terdapat pada RSUD Bangil ada 11 buah. Semua hidran yang ada di cat warna merah sesuai dengan peraturan yang ada dan mudah dibuka. Hidran diletakkan di tempat yang dapat terlihat dan terjangkau serta tidak terhalang oleh benda apapun. Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jenis Hidran kebakaran gedung yang digunakan pada RSUD Bangil sudah memenuhi standar, antara lain yaitu hidran box model C serta perlengkapan di dalamnya dan hidran pilar serta Siamese Connection yang dikeluarkan oleh Appron. Seperti yang sudah di jelaskan pada Bab IV pada umumnya berukuran 2,5” sesuai dengan kopling dari unit pemadam kebakaran dan ditempatkan di tempat yang mudah dicapai oleh petugas pemadam kebakaran.

Dari hasil data yang diperoleh bisa disimpulkan bahwa hidran kebakaran gedung yang terdapat pada RSUD  Bangil sudah sesuai dengan  standar dalam Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.          

Alat pemadam api portabel (APAP)

Jenis alat pemadam api portabel yang digunakan pada RSUD Bangil adalah APAR jenis Halotron I tipe EHL 5 dengan berat 5 kg yang dikeluarkan oleh Gunnebo dan sudah diuji oleh petugas pemadam kebakaran setempat. APAR ini diletakkan di tempat yang mudah ditemukan, mudah dijangkau, dan mudah diambil dari tempatnya untuk dibawa ke lokasi. Pemeriksaan kelayakan pakai APAR pada RSUD Bangil ini dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh petugas pemadam kebakaran setempat.

Hidran kebakaran dalam bangunan

Jumlah hidran kebakaran dalam gedung yang terdapat pada RSUD Bangil ada 6 buah. Semua hidran yang ada di cat warna merah sesuai dengan peraturan yang ada dan mudah dibuka. Hidran diletakkan di tempat yang dapat terlihat dan terjangkau serta tidak terhalang oleh benda apapun. Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jenis Hidran kebakaran gedung yang digunakan pada RSUD Bangil sudah memenuhi standar, antara lain yaitu hidran box model A1 yang dikeluarkan oleh Appron serta kelengkapan didalamnya yang umumnya berukuran 1,5” yaitu batas minimum dalam standar.

Fire Hose yang digunakan pada hidran halaman RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Hidran valve 10K yang digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Branchpipe With Straight Nozzle yang digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Variable Head Nozzle yang digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Hose Rack yang digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Semua ukuran disesuaikan pada standar Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan yang ada yaitu minimal 1,5”.

Dari lapangan diperoleh data jumlah hidran dan perletakannya sebagai berikut:


Tabel 8 Ruang Poliklinik

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

Lantai 1

Jumlah

1 buah

2. 

Lantai 2

Jumlah

1 buah

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

Tabel 9 Ruang UGD

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

Lantai 1

Jumlah

1 buah

2. 

Lantai 2 bedah sentral

Jumlah

1 buah

 

(Sumber: data RSUD Bangil)


Tabel 10 Ruang Rawat Inap

No.

Posisi

Keterangan

Di lapangan

1.

Lantai 1

Jumlah

1 buah

2. 

Lantai 2

Jumlah

1 buah

                                                        

(Sumber: data RSUD Bangil)

Sistem perletakan hidran dalam bangunan harus terzona dan berjumlah 2 buah/1000 m2 atau pada setiap lantai dimana ada jalur keluar asalkan hidran dapat menjangkau seluruh satuan peruntukan bangunan. Terzona yang dimaksud adalah terbagi atas beberapa daerah atau lingkup atau kawasan pengendalian atau jaringan supaya memudahkan pengontrolannya.

 

Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis

Sistem sprinkler otomatis

Persyaratan sprinkler untuk bangunan rumah sakit menurut Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan hanya digunakan pada bangunan dengan ketinggian lebih dari dua lantai. Pada RSUD Bangil sendiri terdiri dari dua lantai dan tidak menggunakan sistem sprinkler otomatis karena dalam Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan tidak diharuskan.

Sistem pemadam total luapan

Sistem ini merupakan sistem pemadam otomatis yang menggunakan bahan khusus. Sistem ini ditujukan untuk memberikan proteksi bagi ruang/bangunan yang berisi bahan, peralatan dan proses yang memerlukan jenis bahan pemadam bukan hanya air. Ruangan tersebut misalnya ruang komunikasi, ruang komputer/ruang magnetik, ruang arsip, ruang kontrol/elektronik, ruang bersih (clean room), dan instalasi militer.

Kebutuhan sistem pemadam khusus ditentukan berdasarkan kebutuhan dan penilaian ahli/instansi berwenang. Sistem ini meliputi antara lain sistem gas, busa dan bubuk kering.

Sistem pemadam kebakaran jenis gas dihubungkan dengan sistem deteksi

dan alarm kebakaran yang mengaktifkan pelepasan gas pemadam ke ruangan yang diproteksi yang pada umumnya adalah ruang tertutup. Sistem ini dapat berupa sistem total luapan (total flooding system) dan sistem aplikasi lokal (local application system).

Sistem pemadam jenis busa menghasilkan air yang dipenuhi busa dan membentuk konsentrasi tertentu yang mampu menghasilkan selimut sekitar api sehingga mencegah masuknya oksigen ke sumber api dan memadamkan api. Dalam RSUD Bangil tidak ditemukan sistem alat pemadam total luapan yang seharusnya ada.

 

Pengendalian Asap Kebakaran

Persyaratan pengendalian asap kebakaran juga diatur dalam Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Untuk bangunan rumah sakit yaitu kelas 9a dijelaskan bahwa dalam daerah perawatan pasien, tiap sistem pengolah udara mekanis yang mensirkulasi udara ke lebih dari satu lokasi yang dibagi berdasarkan kompartemenisasi harus dihentikan pada saat aktifitas detektor asap bekerja; atau dioperasikan sebagai bagian dari sistem pengendalian asap terzona sesuai ketentuan pengendalian asap.

Pada RSUD Bangil, yang seharusnya menggunakan sistem pengendalian asap adalah pada ruang Rawat Inap, ruang Laundry dan Dapur, serta ruang Manajemen. Akan tetapi yang memenuhinya hanya pada ruang Manajemen saja, sedangkan ruang Rawat Inap dan ruang Laundry dan Dapur tidak menggunakannya akan tetapi pada ruang Laundry dan Dapur sudah digantikan dengan Fixed Temperature Heat Detector. 

 

Instalasi Lift Kebakaran

Instalasi lift kebakaran juga diatur dalam Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan seperti yang dijelaskan di depan pada Bab.II. Dari data yang diperoleh di lapangan tidak terdapat lift kebakaran pada RSUD Bangil Pasuruan.

Untuk penanggulangan saat terjadi kebakaran menurut Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, sekurang-kurangnya ada satu buah lift kebakaran darurat (emergency lift) yang harus dipasang pada bangunan yang memiliki ketinggian efektif lebih dari 25 m, dan bangunan kelas 9a yang daerah perawatan pasiennya ditempatkan di atas level permukaan jalur penyelamatan langsung kearah jalan umum atau ruang terbuka.

 

Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah

Pencahayaan darurat dan tanda penunjuk arah pada RSUD Bangil berdasarkan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sudah ada dan lengkap. Tiap belokan dan jalan keluar selalu dijumpai tanda penunjuk arah yang memudahkan pengguna untuk mengetahui dimana dan kemana arah tujuannya.

 

 

 

Sistem Daya Darurat

Dari data yang diperoleh di lapangan akan dibandingkan dengan standar. Data yang diperoleh yaitu seperti tabel 11 berikut:

Tabel 11 Sistem Daya Darurat

No.

Keterangan

Di lapangan

1.

 

Jenis

Genset

Daya

1000 KPA

Respon

Otomatis

 

(Sumber: data RSUD Bangil)

Pusat Pengendali Kebakaran

            Dengan mengacu pada Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, didapatkan data dari lapangan mengenai pusat pengendali kebakaran yang ada dan ditabelkan pada tabel 12 berikut:

Tabel 12 Pusat Pengendali Kebakaran

No.

Keterangan

Di lapangan

1

Lokasi

                Beda Lantai ± 0.00 cm

2

Pintu keluar

2 pintu

3

Ukuran & sarana

-  Panel indikator kebakaran

-  Telefon dengan sambungan langsung

-  Papan tempel (pin-up board ≥120 cm x 100 cm)

-  Meja

-  Luas 25,92 m2 & pjg sisi bag. Dlm 7,05 m

-  Luas lnt bersih 24,3 m2

-  Ruang bebas dpn panel ≥1,5 m

4

Ventilasi dan pemasok daya

Ventilasi alami, sistem udara bertekanan pd sisi khusus ruang pengendali

5

Tanda

Tanda ruang pengendali kebakaran

 

(Sumber: data RSUD Bangil)                         

PEMBAHASAN

Pembahasan dalam penelitian ini dapat diringkas secara gambaran umumnya dalam tabel 13. Ringkasan dalam tabel tersebut antara lain sebagai berikut:

 

 

Tabel 13 Ringkasan Pembahasan

Variabel

Standar

Lapangan

Analisa

Keterangan

1.  Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran

·      Jumlah tidak ada batasan min tiap lantai.

·      Fixed Temperature Heat detector dan atau Rate of Rice Heat Detector yang dipasang pada seluruh bangunan kecuali yang terdapat sprinkler dan smoke derector.

·      Smoke Detector pada ruang perawatan pasien dan jalur keluar tiap daerah menuju ruang umum serta ruang lain yang membutuhkan.

·      Manual Break Glass pada lintasan jalan keluar.

·      Bel Alarm & Lampu Tanda untuk peringatan bahaya kebakaran

·      ROR tipe A, yang lain tidak di tentukan

·      Terzona

·      Jumlah pada semua ruang sudah ada dan dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.

·      Fixed Temperature Heat Detektor pada ruang Laundry dan Dapur serta ruang Manajemen.

·      Smoke Detector pada ruang Manajemen lantai 3.

·      Manual Break Glass pada lintasan jalan keluar setiap ruang.

·      Bel Alarm & Lampu Tanda pada setiap ruang.

·      Rate of Rice Heat Detector pada setiap ruang dengan menggunakan type A.

·      Sistem ysng digunakan terzona (terkontrol dalam bagian-bagian atau zona tertentu.

 

Kurang sesuai

 

 

 

 

 

 

 

Ruang rawat inap dan ruang manajemen lantai 1&2 belum terdapat Smoke Detector.

2.  Sistem Pemadam Kebakaran Manual

·      Di cat warna merah

·      Letak terjangkau, tidak terhalang.

·      Terdiri dr hidran kebakaran gedung, alat pemadam api portabel, hidran kebakaran dalam bangunan.

·      Semua di cat warna merah

·      Letak terjangkau, tidak terhalang.

·      Terdiri dari hidran kebakaran gedung, hidran kebakaran halaman, sedangkan alat pemadam api portabel tidak ada.

 

Sesuai

 

 

-            

3.  Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis

·       Sistem sprinkler otomatis

·       Sistem pemadam total luapan

·      Sistem sprinkler otomatis tidak ada.

·      Sistem pemadam total luapan tidak ada.

Kurang sesuai

Belum ada sistem total luapan pada ruangan yang membutuhkan

4.  Pengendalian Asap Kebakaran

·      Sistem pengendalian asap terzona.

·      Daerah perawatan pasien, ruang yang penuh berkas-berkas dan aktivitas,serta ruang Laundry dan Dapur yang bisa diganti heat detector.

·      Sistem pengendalian asap terzona seperti pd lampiran.

·      Pada ruang Manajemen ada, ruang Laundry dan Dapur tidak ada tetapi diganti Heat Detector karena diperbolehkan. Untuk ruang Rawat Inap tidak ada.

Kurang sesuai

Belum ada alat pengendali asap pada ruang Laundry dan Dapur serta ruang Rawat

Inap

5.  Instalasi Lift Kebakaran

·      Harus ada

·      Tidak ada Lift Kebakaran

Tidak sesuai

Seharusnya disediakan Lift Kebakaran pada bangunan kelas 9a yang melayani perawatan pasien.

6.  Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah

·      Harus ada pencahayaan dan tanda penunjuk arah untuk memudahkan penghuni/pasien dan memudahkan pengaturan proses evakuasi.

·      Ada pencahayaan dan tanda penunjuk arah pada setiap koridor, jalan menuju ruang besar, loby, belokan dan setiap arah jalan keluar.

Sesuai

 

7.  Sistem Daya Darurat

·      Baterai, Generator,dll

·      Genset/generator 1000 KVA

Sesuai

 

8.  Pusat Pengendali Kebakaran

·      Beda lantai ≤ 30 cm

·      2 pintu keluar

·      Perlengkapan ruang

·      Ventilasi alami, sistem udara bertekan pd sisi khusus ruang pengendali

·      Tanda ruang pengendali kebakaran

·      Beda lantai ≤ 30 cm

·      2 pintu keluar

·      Perlengkapan ruang kurang

·      Ventilasi alami dan sistem udara bertekan kurang.

·      Tanda ruang pengendali kebakaran ada.

Kurang sesuai

Sarana yang ada belum lengkap

 

 

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan hasil dan analisa data penelitian dapat disimpulkan bahwa:

a.       Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran

Dari data analisa pada Bab V didapatkan bahwa sistem deteksi dan alarm kebakaran pada RSUD Bangil masih kurang sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini dikarenakan pada ruang Rawat Inap dan ruang Manajemen lantai 1 dan 2 belum ada Smoke Detector yang seharusnya ada.

b.      Sistem Pemadam Kebakaran Manual

Dari data analisa pada Bab V didapatkan bahwa sistem pemadam kebakaran manual RSUD Bangil sudah bisa dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

c.       Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis

Dari data analisa pada Bab V didapatkan bahwa sistem pemadam kebakaran otomatis pada RSUD Bangil masih kurang sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini karena masih belum ada sistem total luapan pada ruangan-ruangan yang membutuhkan seperti ruang komputer/ruang magnetik, ruang arsip, ruang kontrol/elektronik dan ruang bersih (clean room).

d.      Pengendalian Asap Kebakaran

Dari data analisa pada Bab V didapatkan bahwa pengendalian asap kebakaran pada RSUD Bangil masih kurang sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini karena masih belum ada alat pengendali asap pada ruang Laundry dan Dapur serta ruang Rawat Inap.

e.       Instalasi Lift Kebakaran

Dari data analisa pada Bab V didapatkan bahwa Instalasi Lift Kebakaran pada RSUD Bangil masih tidak sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini dikarenakan masih belum ada instalasi lift kebakaran pada RSUD Bangil.

f.        Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah

Dari data analisa pada Bab V didapatkan bahwa Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah pada RSUD Bangil sudah bisa dikatakan  sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

g.       Sistem Daya Darurat

Dari data analisa pada Bab V didapatkan bahwa Sistem Daya Darurat pada RSUD Bangil sudah bisa dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

h.       Pusat Pengendali Kebakaran

Dari data analisa diatas didapatkan bahwa Pusat Pengendali Kebakaran pada RSUD Bangil masih kurang sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini dikarenakan masih belum lengkapnya sarana yang harus tersedia.

i.         Untuk keseluruhan Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil Pasuruan yang sudah bisa dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan antara lain Sistem Pemadam Kebakaran Manual, Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah, dan Sistem Daya Darurat. Sedangkan yang bisa dikatakan kurang sesuai adalah Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis, Pengendalian Asap Kebakaran, Pusat Pengendali Kebakaran, dan yang tidak sesuai adalah Instalasi Lift Kebakaran.

j.        Dari keseluruhan kesimpulan di atas diperoleh kesimpulan akhir bahwa kualitas Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil Pasuruan dapat dikatakan belum sepenuhnya sesuai dengan standar Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

 

Saran

Berdasarkan pada hasil penelitian ini terdapat beberapa saran yang nantinya diharapkan dapat menjadi masukan guna meningkatkan kualitas Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil Pasuruan. Adapun saran-saran tersebut adalah:

a.       Bagi pihak yang berwenang menangani semua yang berhubungan dengan Sistem Proteksi Kebakaran RSUD Bangil Pasuruan, diharapkan dan sebaiknya melengkapi dan meningkatan kualitas Sistem Proteksi Aktif terutama pada Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis pada ruang komputer/ruang magnetik, ruang arsip, ruang kontrol/elektronik dan ruang bersih (clean room); Pengendalian Asap Kebakaran pada ruang Laundry dan Dapur serta ruang Rawat Inap; Instalasi Lift Kebakaran; serta sarana Pusat Pengendali Kebakaran.

b.      Bagi kalangan akademis yang ingin melakukan penelitian mengenai kualitas Sistem Proteksi Aktif, diharapkan sebagai bahan pertimbangan peningkatan kualitas Sistem Proteksi Aktif terhadap bahaya kebakaran gedung di Indonesia khususnya bagi gedung yang berkaitan erat dengan aktivitas banyak orang seperti halnya rumah sakit. Dengan demikian diharapkan resiko terhadap bahaya kebakaran dapat dihindari dan diantisipasi.

c.       Agar penelitian ini lebih sempurna, kepada para peneliti disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang kualitas Sistem Proteksi Aktif  terhadap bahaya kebakaran gedung salah satunya bangunan rumah sakit, sehingga didapatkan data dan hasil yang lebih lengkap dan nantinya diharapkan dapat dijadikan dasar oleh pihak berwenang untuk lebih meningkatkan kualitas Sistem Proteksi Aktif  terhadap bahaya kebakaran gedung.

 

DAFTAR RUJUKAN

Adhianto, Aris. 2007. Kesiapan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya

Kebakaran Bangunan Gedung di Lingkungan Universitas Negeri Malang.

Skripsi tidak diterbitkan. Malang: Program Studi Pendidikan Teknik

Bangunan Universitas Negeri Malang.

Antara News. 2008. DKI Kembangkan Sistem Penanggulangan Kebakaran

Permukiman Padat, (Online), (htpp//www. Antara. Com, diakses 09 Maret

2008).

Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Kelima.

Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 10/KPTS/2000 tentang

Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Gedung dan Lingkungan.

2000. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 2007. Fasilitas Daerah Kabupaten Pasuruan,

(Online), (htpp//www. Kab-Pasuruan.go.id, diakses 12 April 2008).

Satriyo, 2006. Sekilas tentang Alat Pemadam Kebakaran Otomatis, (Online),

(htpp//www. buletinlitbang@dephan.go.id, diakses 09 Maret 2008).

Sudarsono, F. X. 1998. Analisis Data. Jakarta: P2LPTK Departemen

Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti.

Wicaksono, H. & Rahayu T. 2006. Alat-alat Pencegahan atau Penanganan Resiko

Kebakaran, (bagian 2), (Online), (htpp//www. Pemadam Kebakaran.com,

diakses 15 Maret 2008).