| Studi Kualitas Perencanaan Sistem Proteksi Aktif Terhadap Bahaya Kebakaran |
|
STUDI KUALITAS
PERENCANAAN SISTEM PROTEKSI AKTIF TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN PADA RSUD BANGIL
PASURUAN Oleh: Nur
Andriani* Abstrak: Resiko kebakaran terus
bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitasnya yang
semakin tinggi. Untuk mengatasi tingginya resiko kebakaran, perlu diupayakan
pencegahan dalam rangka untuk mencegah atau mewaspadai akan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya kebakaran serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah
kemungkinan kebakaran tersebut menjadi kenyataan. penanggulangan lebih efektif
bila pada bangunan disediakan peralatan pemadam kebakaran termasuk sarana
deteksinya, khususnya di bangunan tinggi, bangunan berukuran luas, serta di
bangunan vital. RSUD berfungsi sebagai
fasilitas umum yang sangat vital, hal ini ditinjau dari yang menempati
kebanyakan adalah orang-orang yang sakit. Oleh karena itu perlu diperhatikan dari
segi keamanan masalah proteksi kebakaran, khususnya sistem proteksi aktif. Sistem
ini sangat perlu diperhatikan dari segi kelengkapan dan kualitas perancangannya
sebelum bangunan ini dihuni, untuk itu penelitian ini perlu untuk dilakukan. Kata kunci: kualitas, sistem proteksi
aktif, kebakaran, RSUD Penelitian ini dilakukan
hanya sebatas Kualitas Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil saja. Variabel
Sistem ini mengacu pada Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Variabel tersebut antara lain sistem
deteksi dan alarm kebakaran, sistem pemadam kebakaran manual, sistem pemadam
kebakaran otomatis, pengendalian asap kebakaran, instalasi lift kebakaran,
pencahayaan darurat dan tanda penunjuk arah, system daya darurat dan pusat
pengendali kebakaran. Dari data yang ada,
didapatkan hasil kesesuaian sistem proteksi kebakaran aktif pada RSUD Bangil
dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan. Untuk keseluruhan Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil
Pasuruan yang sudah bisa dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan antara lain
Sistem Pemadam Kebakaran Manual, Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah, dan
Sistem Daya Darurat. Sedangkan yang bisa dikatakan kurang sesuai adalah Sistem
Pemadam Kebakaran Otomatis, Pengendalian Asap Kebakaran, Instalasi Lift
Kebakaran, Pusat Pengendali Kebakaran Semakin bertambahnya jumlah
penduduk, tentu tidak heran jika resiko bahaya kebakaran yang diakibatkan
aktivitas manusia semakin tinggi. Untuk mengatasi tingginya resiko kebakaran,
perlu diupayakan pencegahan dalam rangka untuk menyadari atau mewaspadai akan
faktor-faktor yang menyebabkan munculnya atau terjadinya kebakaran serta
mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan kebakaran tersebut menjadi
kenyataan. Data dari Dinas Kebakaran DKI
Jakarta sepanjang 2007 menunjukkan terjadi 853 kejadian kebakaran di seluruh
ibukota. Sejumlah 469 kasus terjadi karena listrik dan 92 kasus karena kompor
meledak. Akibat peristiwa kebakaran itu tercatat korban jiwa 15 orang sementara
luka-luka 57 orang. Luas area yang terbakar selama 2007 yaitu 367.948 meter
persegi dengan kerugian mencapai Rp. 162 miliar. Sebagian besar kasus terjadi
pada malam hari yaitu 279 kasus dan 220 kasus pada pagi hari (Antara News, 2008). Sebagian orang telah lama
menganggap bahwa penaggulangan terhadap bahaya kebakaran adalah urusan petugas
pemadam kebakaran. Kita hanya perlu menghubunginya dan menunjukkan lokasi ketika kebakaran terjadi.
Pemahaman berkembang bahwa penanggulangan lebih efektif bila pada bangunan
disediakan peralatan pemadam kebakaran termasuk sarana deteksinya, khususnya di
bangunan tinggi, bangunan berukuran luas, serta di bangunan vital. Pada Bab I pasal 1 butir 6
Kepmenneg PU no. 10/KPTS/2000, menjelaskan bahwa sistem proteksi aktif adalah sistem
perlindungan terhadap kebakaran yang dilaksanakan dengan mempergunakan
peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, digunakan oleh
penghuni atau petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan operasi pemadaman.
Selain itu sistem ini digunakan dalam melaksanakan penanggulangan awal
kebakaran. Sesuai dengan Bab V butir 2.2
Kepmenneg PU no. 10/KPTS/2000 yang menjelaskan tentang instalasi dan
pengoperasian sistem alarm kebakaran otomatis, dikemukakan bahwa sistem alarm
kebakaran otomatis dirancang untuk memberikan peringatan kepada penghuni akan
adanya bahaya kebakaran, sehingga dapat melakukan proteksi dan penyelamatan
dalam kondisi darurat. Sistem alarm juga bertujuan untuk memudahkan petugas
pemadam kebakaran mengidentifikasi titik awal terjadinya kebakaran. Namun pengamatan terhadap
kejadian kebakaran menunjukkan bahwa sarana yang ada sering tidak atau kurang
berfungsi saat kebakaran terjadi. Keandalan sistem proteksi terpasang seperti
detektor dan alarm kebakaran, sprinkler otomatis, hidran, serta alat pemadam
portabel, atau dikenal sebagai sistem proteksi aktif ternyata sangat
dipengaruhi oleh kualitas perancangan sistem, pemilihan alat bantu komponen, unsur
perawatan dan pemeliharaan, serta ketrampilan tenaga operator. Faktor keamanan dan
keselamatan jiwa sangat diperlukan dalam menunjang kelancaran berbagai
aktivitas di dunia ini. Tanpa adanya alat pemadam kebakaran manusia selalu
dibayangi oleh rasa kecemasan. Hal ini dikarenakan sebagian besar keutuhan dari
gedung itu sendiri, jiwa kita semua dan fasilitas serta peralatan yang ada
sangat bergantung dengan alat pemadam kebakaran. Dengan kata lain alat pemadam
kebakaran ini sangat dibutuhkan oleh manusia dalam memberikan kenyamanan dan
keamanan. RSUD berfungsi sebagai
fasilitas umum yang sangat vital, hal ini ditinjau dari yang menempati
kebanyakan adalah orang-orang yang sakit. Oleh karena itu perlu diperhatikan dari
segi keamanan masalah proteksi kebakaran, khususnya sistem proteksi aktif. Sistem
ini sangat perlu diperhatikan dari segi kelengkapan dan kualitas perancangannya
sebelum bangunan ini dihuni, untuk itu penelitian ini perlu untuk dilakukan. Sebagaimana
pernyataan diatas, maka pembangunan RSUD Bangil Desa Raci Kec. Bangil Kab.
Pasuruan ini perlu memperhatikan sistem proteksi kebakarannya. METODE Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis
deskriptif. Untuk mengetahui kualitas sistem proteksi kebakaran aktif digunakan
analisis diskriptif kuantitatif menggunakan metode observasional dengan pengumpulan
data berdasarkan variabel yang disusun berdasarkan Kepmenneg PU no.10/KPTS/2000
mengenai Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan. Data yang telah terkumpul akan dianalisa secara deskriptif untuk
menggambarkan implementasi penanggulangan bahaya kebakaran di RSUD Bangil serta
hasilnya akan dibandingkan dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Tabel 1
Gambaran Fokus Penelitian
Sumber:
mengacu pada Kepmenneg PU no.10/KPS/2000 HASIL Dari data yang didapat mengenai sistem kebakaran aktif
pada RSUD Bangil, maka akan dianalisis tentang kesesuaiannya dengan Ketentuan
Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan. Analisa ini dibagi berdasarkan pada variabel yang terdapat pada
sistem proteksi aktif dengan mengacu pada Kepmenneg PU no.10/KPTS/2000. Analisa
tiap variabel dikelompokkan pada tiap ruang yang ada pada RSUD Bangil. Hal ini
dikarenakan fungsi dari tiap ruang yang berbeda sehingga yang dibutuhkanpun
berbeda. Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Dalam penelitian ini, Data yang diperoleh dari lapangan
akan dibandingkan dengan ketentuan yang ada. Data mengenai sistem deteksi dan
alarm kebakaran antara lain sebagai berikut: Tabel 2 Sistem deteksi dan alarm kebakaran pada ruang poliklinik
(Sumber:
data RSUD Bangil) *) Sistem
Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi Keterangan: ·
Rate
of Rice = ROR ·
Manual
Break Glass = ·
Bel Alarm = BA ·
Lampu Tanda = LT ·
Fixed
Temperature Heat Detector = ·
Smoke
Detector = SD Tabel 3 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang UGD
(Sumber:
data RSUD Bangil) *) Sistem
Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi Tabel 4 Sistem
Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang Rawat Inap 1
(Sumber:
data RSUD Bangil) *) Sistem
Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi Tabel 5 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang Rawat Inap 2
(masih Pending)
(Sumber:
data RSUD Bangil) *) Sistem
Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi Tabel 6 Sistem Deteksi dan
Alarm Kebakaran pada Ruang Laundry dan Dapur
(Sumber:
data RSUD Bangil) *) Sistem
Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi Tabel 7 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran pada Ruang Manajemen
(Sumber:
data RSUD Bangil) *) Sistem
Terzona yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran skripsi Sistem Pemadam
Kebakaran Manual Hidran kebakaran gedung Jumlah hidran kebakaran
gedung yang terdapat pada RSUD Bangil ada 11 buah. Semua hidran yang ada di cat
warna merah sesuai dengan peraturan yang ada dan mudah dibuka. Hidran
diletakkan di tempat yang dapat terlihat dan terjangkau serta tidak terhalang
oleh benda apapun. Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jenis
Hidran kebakaran gedung yang digunakan pada RSUD Bangil sudah memenuhi standar,
antara lain yaitu hidran box model C
serta perlengkapan di dalamnya dan hidran pilar serta Siamese Connection yang dikeluarkan oleh Appron. Seperti yang sudah
di jelaskan pada Bab IV pada umumnya berukuran 2,5” sesuai dengan kopling dari
unit pemadam kebakaran dan ditempatkan di tempat yang mudah dicapai oleh
petugas pemadam kebakaran. Dari hasil data yang
diperoleh bisa disimpulkan bahwa hidran kebakaran gedung yang terdapat pada
RSUD Bangil sudah sesuai dengan standar dalam Ketentuan Teknis Pengamanan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Alat pemadam
api portabel (APAP) Jenis alat pemadam api
portabel yang digunakan pada RSUD Bangil adalah APAR jenis Halotron I tipe EHL
5 dengan berat 5 kg yang dikeluarkan oleh Gunnebo dan sudah diuji oleh petugas
pemadam kebakaran setempat. APAR ini diletakkan di tempat yang mudah ditemukan,
mudah dijangkau, dan mudah diambil dari tempatnya untuk dibawa ke lokasi.
Pemeriksaan kelayakan pakai APAR pada RSUD Bangil ini dilakukan setiap 3 bulan
sekali oleh petugas pemadam kebakaran setempat. Hidran kebakaran
dalam bangunan Jumlah hidran kebakaran dalam
gedung yang terdapat pada RSUD Bangil ada 6 buah. Semua hidran yang ada di cat
warna merah sesuai dengan peraturan yang ada dan mudah dibuka. Hidran
diletakkan di tempat yang dapat terlihat dan terjangkau serta tidak terhalang
oleh benda apapun. Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jenis
Hidran kebakaran gedung yang digunakan pada RSUD Bangil sudah memenuhi standar,
antara lain yaitu hidran box model A1
yang dikeluarkan oleh Appron serta kelengkapan didalamnya yang umumnya
berukuran 1,5” yaitu batas minimum dalam standar. Fire Hose yang digunakan pada
hidran halaman RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Hidran valve 10K yang digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang
berukuran 1,5”. Branchpipe With Straight
Nozzle yang digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Variable Head Nozzle yang digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang
berukuran 1,5”. Hose Rack yang
digunakan pada RSUD Bangil ini adalah yang berukuran 1,5”. Semua ukuran
disesuaikan pada standar Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan yang ada yaitu minimal 1,5”. Dari lapangan diperoleh data
jumlah hidran dan perletakannya sebagai berikut: Tabel 8 Ruang
Poliklinik
(Sumber:
data RSUD Bangil) Tabel 9 Ruang UGD
(Sumber:
data RSUD Bangil) Tabel 10 Ruang Rawat Inap
(Sumber:
data RSUD Bangil) Sistem perletakan hidran
dalam bangunan harus terzona dan berjumlah 2 buah/1000 m2 atau pada
setiap lantai dimana ada jalur keluar asalkan hidran dapat menjangkau seluruh
satuan peruntukan bangunan. Terzona yang dimaksud adalah terbagi atas beberapa
daerah atau lingkup atau kawasan pengendalian atau jaringan supaya memudahkan
pengontrolannya. Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis Sistem sprinkler otomatis Persyaratan sprinkler untuk
bangunan rumah sakit menurut Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan hanya digunakan pada bangunan
dengan ketinggian lebih dari dua lantai. Pada RSUD Bangil sendiri terdiri dari
dua lantai dan tidak menggunakan sistem sprinkler
otomatis karena dalam Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan tidak diharuskan. Sistem pemadam total luapan Sistem ini merupakan sistem
pemadam otomatis yang menggunakan bahan khusus. Sistem ini ditujukan untuk
memberikan proteksi bagi ruang/bangunan yang berisi bahan, peralatan dan proses
yang memerlukan jenis bahan pemadam bukan hanya air. Ruangan tersebut misalnya
ruang komunikasi, ruang komputer/ruang magnetik, ruang arsip, ruang
kontrol/elektronik, ruang bersih (clean
room), dan instalasi militer. Kebutuhan sistem pemadam
khusus ditentukan berdasarkan kebutuhan dan penilaian ahli/instansi berwenang.
Sistem ini meliputi antara lain sistem gas, busa dan bubuk kering. Sistem pemadam kebakaran
jenis gas dihubungkan dengan sistem deteksi dan alarm kebakaran yang mengaktifkan pelepasan gas pemadam ke
ruangan yang diproteksi yang pada umumnya adalah ruang tertutup. Sistem ini
dapat berupa sistem total luapan (total
flooding system) dan sistem aplikasi lokal (local application system). Sistem pemadam jenis busa
menghasilkan air yang dipenuhi busa dan membentuk konsentrasi tertentu yang mampu
menghasilkan selimut sekitar api sehingga mencegah masuknya oksigen ke sumber
api dan memadamkan api. Dalam RSUD Bangil tidak ditemukan sistem alat pemadam
total luapan yang seharusnya ada. Pengendalian Asap Kebakaran Persyaratan pengendalian asap
kebakaran juga diatur dalam Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Untuk bangunan rumah sakit yaitu
kelas 9a dijelaskan bahwa dalam daerah perawatan pasien, tiap sistem pengolah
udara mekanis yang mensirkulasi udara ke lebih dari satu lokasi yang dibagi
berdasarkan kompartemenisasi harus dihentikan pada saat aktifitas detektor asap
bekerja; atau dioperasikan sebagai bagian dari sistem pengendalian asap terzona
sesuai ketentuan pengendalian asap. Pada RSUD Bangil, yang
seharusnya menggunakan sistem pengendalian asap adalah pada ruang Rawat Inap,
ruang Laundry dan Dapur, serta ruang Manajemen. Akan tetapi yang memenuhinya
hanya pada ruang Manajemen saja, sedangkan ruang Rawat Inap dan ruang Laundry
dan Dapur tidak menggunakannya akan tetapi pada ruang Laundry dan Dapur sudah
digantikan dengan Fixed Temperature Heat
Detector. Instalasi Lift Kebakaran Instalasi lift kebakaran juga diatur dalam Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
seperti yang dijelaskan di depan pada Bab.II. Dari data yang diperoleh di
lapangan tidak terdapat lift kebakaran pada RSUD Bangil Pasuruan. Untuk penanggulangan saat terjadi kebakaran menurut Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan, sekurang-kurangnya ada satu buah lift kebakaran darurat (emergency lift) yang harus dipasang
pada bangunan yang memiliki ketinggian efektif lebih dari 25 m, dan bangunan
kelas 9a yang daerah perawatan pasiennya ditempatkan di atas level permukaan
jalur penyelamatan langsung kearah jalan umum atau ruang terbuka. Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah Pencahayaan darurat dan tanda
penunjuk arah pada RSUD Bangil berdasarkan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sudah ada dan lengkap.
Tiap belokan dan jalan keluar selalu dijumpai tanda penunjuk arah yang
memudahkan pengguna untuk mengetahui dimana dan kemana arah tujuannya. Sistem Daya Darurat Dari data yang diperoleh di
lapangan akan dibandingkan dengan standar. Data yang diperoleh yaitu seperti tabel
11 berikut: Tabel 11 Sistem
Daya Darurat
(Sumber:
data RSUD Bangil) Pusat Pengendali Kebakaran Dengan mengacu pada Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan, didapatkan data dari lapangan mengenai pusat pengendali kebakaran
yang ada dan ditabelkan pada tabel 12 berikut: Tabel 12 Pusat Pengendali Kebakaran
(Sumber:
data RSUD Bangil) PEMBAHASAN Pembahasan dalam penelitian
ini dapat diringkas secara gambaran umumnya dalam tabel 13. Ringkasan dalam
tabel tersebut antara lain sebagai berikut: Tabel 13 Ringkasan
Pembahasan
KESIMPULAN DAN
SARAN Kesimpulan Berdasarkan pembahasan hasil
dan analisa data penelitian dapat disimpulkan bahwa: a. Sistem Deteksi
dan Alarm Kebakaran Dari data analisa pada Bab V
didapatkan bahwa sistem deteksi dan alarm kebakaran pada RSUD Bangil masih
kurang sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini dikarenakan pada ruang Rawat Inap dan
ruang Manajemen lantai 1 dan 2 belum ada Smoke
Detector yang seharusnya ada. b. Sistem Pemadam
Kebakaran Manual Dari data analisa pada Bab V
didapatkan bahwa sistem pemadam kebakaran manual RSUD Bangil sudah bisa
dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. c. Sistem Pemadam
Kebakaran Otomatis Dari data analisa pada Bab V
didapatkan bahwa sistem pemadam kebakaran otomatis pada RSUD Bangil masih
kurang sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini karena masih belum ada sistem total
luapan pada ruangan-ruangan yang membutuhkan seperti ruang komputer/ruang
magnetik, ruang arsip, ruang kontrol/elektronik dan ruang bersih (clean room). d. Pengendalian
Asap Kebakaran Dari data analisa pada Bab V didapatkan
bahwa pengendalian asap kebakaran pada RSUD Bangil masih kurang sesuai dengan
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan. Hal ini karena masih belum ada alat pengendali asap pada ruang
Laundry dan Dapur serta ruang Rawat Inap. e. Instalasi Lift
Kebakaran Dari data analisa pada Bab V
didapatkan bahwa Instalasi Lift Kebakaran pada RSUD Bangil masih tidak sesuai
dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan. Hal ini dikarenakan masih belum ada instalasi lift
kebakaran pada RSUD Bangil. f.
Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah Dari data analisa pada Bab V didapatkan
bahwa Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah pada RSUD Bangil sudah bisa
dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. g. Sistem Daya
Darurat Dari data analisa pada Bab V
didapatkan bahwa Sistem Daya Darurat pada RSUD Bangil sudah bisa dikatakan
sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan. h. Pusat
Pengendali Kebakaran Dari data analisa diatas
didapatkan bahwa Pusat Pengendali Kebakaran pada RSUD Bangil masih kurang
sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini dikarenakan masih belum lengkapnya
sarana yang harus tersedia. i.
Untuk keseluruhan Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil Pasuruan yang
sudah bisa dikatakan sesuai dengan Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan antara lain Sistem Pemadam
Kebakaran Manual, Pencahayaan Darurat dan Tanda Penunjuk Arah, dan Sistem Daya
Darurat. Sedangkan yang bisa dikatakan kurang sesuai adalah Sistem Pemadam
Kebakaran Otomatis, Pengendalian Asap Kebakaran, Pusat Pengendali Kebakaran,
dan yang tidak sesuai adalah Instalasi Lift Kebakaran. j.
Dari keseluruhan kesimpulan di atas diperoleh kesimpulan akhir
bahwa kualitas Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil Pasuruan dapat dikatakan
belum sepenuhnya sesuai dengan standar Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Saran Berdasarkan pada hasil
penelitian ini terdapat beberapa saran yang nantinya diharapkan dapat menjadi
masukan guna meningkatkan kualitas Sistem Proteksi Aktif pada RSUD Bangil
Pasuruan. Adapun saran-saran tersebut adalah: a. Bagi pihak yang
berwenang menangani semua yang berhubungan dengan Sistem Proteksi Kebakaran
RSUD Bangil Pasuruan, diharapkan dan sebaiknya melengkapi dan meningkatan
kualitas Sistem Proteksi Aktif terutama pada Sistem Pemadam Kebakaran Otomatis
pada ruang komputer/ruang magnetik, ruang arsip, ruang kontrol/elektronik dan
ruang bersih (clean room);
Pengendalian Asap Kebakaran pada ruang Laundry dan Dapur serta ruang Rawat
Inap; Instalasi Lift Kebakaran; serta sarana Pusat Pengendali Kebakaran. b. Bagi kalangan
akademis yang ingin melakukan penelitian mengenai kualitas Sistem Proteksi
Aktif, diharapkan sebagai bahan pertimbangan peningkatan kualitas Sistem
Proteksi Aktif terhadap bahaya kebakaran gedung di Indonesia khususnya bagi
gedung yang berkaitan erat dengan aktivitas banyak orang seperti halnya rumah
sakit. Dengan demikian diharapkan resiko terhadap bahaya kebakaran dapat
dihindari dan diantisipasi. c. Agar penelitian
ini lebih sempurna, kepada para peneliti disarankan untuk melakukan penelitian
lebih lanjut tentang kualitas Sistem Proteksi Aktif terhadap bahaya kebakaran gedung salah satunya
bangunan rumah sakit, sehingga didapatkan data dan hasil yang lebih lengkap dan
nantinya diharapkan dapat dijadikan dasar oleh pihak berwenang untuk lebih
meningkatkan kualitas Sistem Proteksi Aktif
terhadap bahaya kebakaran gedung. DAFTAR RUJUKAN Adhianto, Aris. 2007. Kesiapan
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bangunan Gedung di Lingkungan Universitas Negeri Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Bangunan Universitas Negeri Antara News. 2008. DKI Kembangkan
Sistem Penanggulangan Kebakaran Permukiman Padat, (Online), (htpp//www. Antara. Com, diakses 09 Maret 2008). Arikunto, S. 2002. Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Kelima. Keputusan
Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Gedung dan Lingkungan. 2000. Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 2007. Fasilitas Daerah Kabupaten Pasuruan, (Online), (htpp//www.
Kab-Pasuruan.go.id, diakses Satriyo, 2006. Sekilas
tentang Alat Pemadam Kebakaran Otomatis, (Online), (htpp//www. buletinlitbang@dephan.go.id, diakses 09 Maret 2008). Sudarsono, F. X. 1998. Analisis
Data. Pendidikan dan Kebudayaan
Dirjen Dikti. Wicaksono, H. & Rahayu T. 2006. Alat-alat Pencegahan atau Penanganan Resiko Kebakaran, (bagian 2), (Online),
(htpp//www. Pemadam Kebakaran.com, diakses 15 Maret 2008). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||